TIM YUSTISI PROKES PEMKAB BADUNG TINDAK PELANGGAR DI PASAR PETANG

  • 2020-09-21 10:45:00
  • Oleh: petang
  • Dibaca: 1688 Pengunjung
TIM YUSTISI PROKES PEMKAB BADUNG TINDAK PELANGGAR DI PASAR PETANG

TIM YUSTISI PROKES PEMKAB BADUNG TINDAK PELANGGAR DI PASAR PETANG

PETANG - Tim Yustisi gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Satgas Gotong Royong Covid-19 Kecamatan Petang menggelar Operasi Yustisi Kesehatan di seputaran Pasar Adat Petang, Senin (21/9). Operasi yang digelar tersebut bertujuan menegakkan disiplin masyarakat terhadap Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tampak hadir pada operasi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara, Camat Petang I Wayan Darma, unsur Koramil Petang dan Polsek Petang, serta Satgas Gotong Rotong Covid-19 Kecamatan Petang.

"Hal terpenting dari Pandemi Covid-19 ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," ujar Camat Petang I Wayan Darma.

Pihaknya mengatakan pada pandemi ini penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan sehingga dipandang perlu secara berkesinambungan melakukan himbauan dan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Tindakan tegas yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan hanyalah sebatas penegakan hukum sesuai Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 dan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020," katanya seraya menambahkan penegakan hukum terkait protokol kesehatan harus terus dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.

"Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak, maka protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dan disiplin," katanya. Lebih lanjut Darma mengatakan, pada operasi kali ini Tim Yustisi Prokes Covid-19 menemukan 13 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanksi pembinaan membersihkan halaman kantor Kecamatan Petang. "Harapannya mereka menyadari kekeliruan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Darma.

Menurutnya, penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, namun lebih menitikberatkan pada pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib diikuti dan diterapkan.

"Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan, juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19. Jangan sampai gara-gara satu orang yang melanggar akan berdampak negatif bagi banyak orang," tukasnya seraya mengatakan jika masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi tidak akan ada dan Covid-19 dapat segera berakhir. Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. dar

 


Media


TIM YUSTISI PROKES PEMKAB BADUNG TINDAK PELANGGAR DI PASAR PETANG 

  • 2020-09-21 10:45:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 1688 Pengunjung